Siaran Press, Penuntut Umum Kejati Sulsel Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Atas Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

    Siaran Press,  Penuntut Umum Kejati Sulsel Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Atas Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar
    Siaran Press, Penuntut Umum Kejati Sulsel Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Atas Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

    MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulawesi Selatan menolak semua keberatan/ Eksepsi terdakwa H Haris Yasin Limpo MM dan terdakwa Irwan Abadi atas dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus / jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 sampai 2019.

    Pada hari ini Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH.MH, Kamaria, SH.MH dan Ariani Femi, SH.MH membacakan Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. (selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019).

    Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Hendri Tobing, S.H., M.H selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara para Terdakwa telah membacakan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan oleh Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si 

    Dalam surat Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si melalui Penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar oleh sebab itu Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan :

    Menolak semua keberatan/Eksepsi Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si.

    Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. PDS–05/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan surat dakwaan No. PDS–06/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si., adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP.

    Melanjutkan memeriksa perkara Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si.

    Persidangan Perkara dugaan korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 yang melibatkan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si akan disidangkan kembali pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 dengan agenda Putusan sela. 

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak...

    Artikel Berikutnya

    PERSAJA akan Gelar Creative UMKM Ekspo dan...

    Berita terkait

    Peringatan HKG TP PKK ke 52 di Pangkep,  Camat Marang  Hartati: Alhamdulillah, TP PKK Marang Juara Umum
    Rayakan HUT ke-56, PT Semen Tonasa Gelar Tabligh Akbar dan Santunan Bersama untuk Perkuat Kebersamaan
    Personil Koramil 1421-04/Labakkang  Laksanakan Karya Bakti Bersama Warga. 
    SMP 2 Pangkajene Gelar Porseni, Kadis Pendidikan Pangkep DR Sabrun : Porseni Ajarkan Siswa Junjung Tinggi Sportivitas dan  Berani Akui Kekalahan
    Perssoci Pangkep Torehkan Prestasi di FORDA-KORMI Sulsel 
    Gelar Anev Bulanan, Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Ajak Anggotanya Coffee Morning Di Warkop
    Malam Ramah HUT Kemerdekaan RI ke 79, Ketua PGRI Kecamatan Labakkang Beri Hadiah Anggota Paskibraka
    Polri Sahabat Anak, Personil Polsek Bungoro Tumbuhkan Kecintaan Terhadap Polri Sejak Usia Dini
    Dengan Jumat Curhat, Polsek Liukang Tangaya Lebih Dekat dengan Warga Binaannya
    Usungan Partai Nasdem PKB dan PSI MYL-ARA Nomor Urut Satu Berkampanye Empat Kelurahan di Segeri
    SMP 2 Pangkajene Gelar Porseni, Kadis Pendidikan Pangkep DR Sabrun : Porseni Ajarkan Siswa Junjung Tinggi Sportivitas dan  Berani Akui Kekalahan
    Press Release, Kajari Pangkep: Penghentian Penuntutan  Restorave Justive Tersangka H di Kejaksaan Negeri Pangkep
    Wakapolsek Tondong Tallasa Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 
    Tingkatkan Sinergitas TNI-POLRI,  Bhabinkamtibmas Polsek Tupabbiring Bersama Babinsa Laksanakan Patroli Malam Hari 
    Jaga Sinergitas Jelang Pemilu,  Bhabinkamtibmas Liukang Tangaya Aipda Zainal Sambangi Desa Pulau Terjauh Kapoposang

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Wujud Nyata Komitmen Satgas TMMD Ke-122, Pembuatan Jalan Capai 100 Persen dan Siap Diresmikan

    Follow Us

    Tags