Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel Tetapkan dan Penahanan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar

    Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel Tetapkan dan Penahanan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar
    Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel Tetapkan dan Penahanan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar

    MAKASSAR - Pada hari ini Selasa tanggal 13 Juni 2023, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, yaitu Tersangka :

    Tersangka Inisial HA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019;

    Tersangka Inisial TP dalam kapasitasnya sebagai Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018.

    Tersangka Inisial AA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019.

    Penetapan tersangka terhadap tersangka HA, Tersangka TP dan Tersangka AA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 146, 147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023

    Bahwa ke tiga Tersangka tersebut selanjutnya dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 101-103/P.4.5/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 13 Juni s.d 02Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar. 

    Bahwa terhadap tersangka HA, Tersangka TP dan Tersangka AA dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, dimana diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan disaat masih mengalami rugi kumulatif yang kemudian digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017 s/d 2019 sebesar Rp. 19.194.992.107, 60. Yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara cq. PDAM Kota Makassar. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebagai berikut :

    Pada Tahun 2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan Laba, untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Walikota.

    Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar Kepada Walikota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat Direksi dan dicatat dalam notulensi rapat, faktanya Kurun waktu Tahun 2019 untuk laba 2018 sampai dengan Tahun 2020 untuk laba 2019 dilakukan pembahasan/Rapat Direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba, namun rapat pengusulan penggunaan laba, pengusulan PDAM Kota Makassar ke Walikota, pembuatan SK penggunaan laba oleh Pj. Walikota sampai dengan pencairan dilakukan dalam waktu satu hari sehingga tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.

    Bahwa meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya PDAM Kota Makassar memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba. 

    Bahwa tersangka tidak mengindahkan aturan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada Tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL ( , ***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pemilu 2024 Polsek Bungoro Berbaur...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pesta Demokrasi, Wakapolres Pangkep...

    Berita terkait

    Peringatan HKG TP PKK ke 52 di Pangkep,  Camat Marang  Hartati: Alhamdulillah, TP PKK Marang Juara Umum
    Rayakan HUT ke-56, PT Semen Tonasa Gelar Tabligh Akbar dan Santunan Bersama untuk Perkuat Kebersamaan
    Personil Koramil 1421-04/Labakkang  Laksanakan Karya Bakti Bersama Warga. 
    SMP 2 Pangkajene Gelar Porseni, Kadis Pendidikan Pangkep DR Sabrun : Porseni Ajarkan Siswa Junjung Tinggi Sportivitas dan  Berani Akui Kekalahan
    Perssoci Pangkep Torehkan Prestasi di FORDA-KORMI Sulsel 
    Gelar Anev Bulanan, Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Ajak Anggotanya Coffee Morning Di Warkop
    Malam Ramah HUT Kemerdekaan RI ke 79, Ketua PGRI Kecamatan Labakkang Beri Hadiah Anggota Paskibraka
    Polri Sahabat Anak, Personil Polsek Bungoro Tumbuhkan Kecintaan Terhadap Polri Sejak Usia Dini
    Dengan Jumat Curhat, Polsek Liukang Tangaya Lebih Dekat dengan Warga Binaannya
    Usungan Partai Nasdem PKB dan PSI MYL-ARA Nomor Urut Satu Berkampanye Empat Kelurahan di Segeri
    SMP 2 Pangkajene Gelar Porseni, Kadis Pendidikan Pangkep DR Sabrun : Porseni Ajarkan Siswa Junjung Tinggi Sportivitas dan  Berani Akui Kekalahan
    Press Release, Kajari Pangkep: Penghentian Penuntutan  Restorave Justive Tersangka H di Kejaksaan Negeri Pangkep
    Wakapolsek Tondong Tallasa Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 
    Tingkatkan Sinergitas TNI-POLRI,  Bhabinkamtibmas Polsek Tupabbiring Bersama Babinsa Laksanakan Patroli Malam Hari 
    Jaga Sinergitas Jelang Pemilu,  Bhabinkamtibmas Liukang Tangaya Aipda Zainal Sambangi Desa Pulau Terjauh Kapoposang

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Wujud Nyata Komitmen Satgas TMMD Ke-122, Pembuatan Jalan Capai 100 Persen dan Siap Diresmikan

    Follow Us

    Tags