PANGKEP – Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) Liukang Tangaya yang dipimpin oleh Camat Liukang Tangaya Sdr. Rudy. S. Pd Saberi bersama dengan PLT Kepala Desa Kapoposang Bali Sdr. Taufan dan perangkatnya, resmi membuka segel Kantor Desa Kapoposang Bali. Sabtu (21/09/24)
Pembukaan segel ini dilakukan setelah tercapainya kesepakatan bersama antara pihak desa dan masyarakat terkait beberapa permasalahan Putusan PTUN dikeluarkan oleh pengadilan tinggi tata usaha yang sempat memicu ketegangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kapolsek Liukang Tangaya IPTU Muhtar, Danramil Kapten Kav Daniel, dan tokoh masyarakat setempat. Dalam sambutannya, Camat Liukang Tangaya menyampaikan bahwa pembukaan segel ini merupakan hasil dari komunikasi dan musyawarah yang melibatkan semua pihak, serta komitmen bersama untuk menjaga stabilitas dan kedamaian di wilayah desa.
PLT Kepala Desa Kapoposang Bali juga menyampaikan terima kasih kepada Forkopimcam dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan persoalan ini. Ia berjanji akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meminta warga untuk bersama-sama menjaga suasana desa yang kondusif.
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|
Kapolsek Liukang Tangaya IPTU Muhtar menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan agar kejadian serupa tidak terulang, dan menghimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan permasalahan. "Mari kita bangun sinergi untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di desa ini, " ujarnya.
Dengan dibukanya kembali kantor desa, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan normal dan situasi di Desa Kapoposang Bali tetap aman dan terkendali.( Rudi, )